A. Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan
keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang
perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana
ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan
dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan
profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan
kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar
peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti
dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak,
baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif
serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan
hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan
jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang
maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan
tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan
lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai
kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah
perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini
dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan
ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi
lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa
jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal
ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama
antara perawat dan bidang profesi lainnya.
Perawat berhak untuk dapat
memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan
atau bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih
sekali kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu
berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat
DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS
(Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak
diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai
pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?
Layaknya pegawai pemerintahan
lainnya (Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan
perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia
biasanya kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri
sipil (PNS) berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang
berstasus PNS, sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga
masa pensiun nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan
ini sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan
perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi untuk
semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang berada
dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya perawat tetap
mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan maupun
swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama di lingkungan swasta.
Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh
manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.
Satu hal lagi yang sering
terabaikan, yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang
proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap
agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari sekian
banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang sesuai dengan
ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika untuk
menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan disini
tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah ke
depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
B. Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik
keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai
dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta
kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode
etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang
harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan
tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung
situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat
dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk
kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan
keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan
atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Perawat wajib melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak
membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat
darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan
baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga
kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari
pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh
kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang
diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa
faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak
sekali. Contoh kecil saja ketika sudah bekerja, mungkin akan berfikir bahwa
ilmu pengetahuan kita akan bertambah seiring dengan pengalaman yang didapatkan
dilapangan, untuk itu kita harus dapat membagi fokus kita antara belajar dan
bekerja sehingga orientasi kerja juga tidak terganggu dan ilmu kita bertambah
banyak. Bahkan ada yang hanya mengejar pangkat atau golongan sehingga yang
dituju adalh jenjang pendidikan yang kadang-kadang tidak sesuai, misalkan yang
seharusnya dari DIII keperawatan lanjut ke S1 Keperawatan tetapi beralih
kejurusan lain, sekolah murah asal naik pangkat, menurut saya hal ini hanya
menyemakkan ruang kerja saja yang berisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu
pengetahuan yang seharusnya mereka miliki. Namun disisi lain, untuk mencapai
jenjang pendidikan yang tinggi di bidang keperawatan membutuhkan biaya yang
super tinggi pula, sehingga mereka yang mengejar pangkat tadi merasa tidak
seimbang dengan apa yang akan mereka dapatkan kelak.
Jadi apa yang dimaksud disini
adalah bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang keperawatan bukan
hanya di bangku kuliah saja, akan tetapi bisa melalui internet
seperti yang anda lakukan sekarang
ini, serta disisi lain kita juga perlu mengejar jenjang pendidikan karena semua
itu tidak kalah pentingnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar