Pendahuluan
Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat –
obatan yang aman . Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah
pemberian obat dan mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau
tidak jelas atau dosis yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan .
Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan obat yang
diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan kontraindikasi
bagi status kesehatan klien . Sekali obat telah diberikan , perawat bertanggung
jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku referensi obat
seperti , Daftar Obat Indonesia ( DOI ) , Physicians‘ Desk Reference
(PDR), dan sumber daya manusia , seperti ahli farmasi , harus dimanfaatkan
perawat jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik yang
diharapkan , kontraindikasi , dosis , efek samping yang mungkin terjadi , atau
reaksi yang merugikan dari pengobatan ( Kee and Hayes, 1996 ).
A. Enam Hal yang Benar dalam
Pemberian Obat
Supaya dapat tercapainya pemberian obat yang aman , seorang perawat harus
melakukan enam hal yang benar : klien yang benar, obat yang benar, dosis yang
bena, waktu yang benar, rute yang benar, dan dokumentasi yang benar.
Pada waktu lampau, hanya ada lima hal yang benar dalam pemberian
obat. Tetapi kini ada hal keenam yang dimasukkan yaitu dokumentasi. Dua hal
tambahan klien juga dapat ditambahkan : hak klien untuk mengetahui alasan
pemberian obat, hak klien untuk menolak penggunaan sebuah obat.
Klien yang benar dapat dipastikan dengan memeriksa identitas
klien, dan meminta klien menyebutkan namanya sendiri. Beberapa klien akan
menjawab dengan nama sembarang atau tidak berespon, maka gelang identifikasi
harus diperiksa pada setiap klien pada setiap kali pengobatan. Pada keadan
gelang identifikasi hilang, perawat harus memastikan identitas klien sebelum
setiap obat diberikan.
Dalam keadaan dimana klien tidak memakai gelang identifikasi (sekolah, kesehatan
kerja, atau klinik berobat jalan), perawat juga bertanggung jawab untuk secara
tepat mengidentifikasi setiap orang pada saat memberikan pengobatan.
Obat yang benar berarti klien menerima obat yang telah diresepkan.
Perintah pengobatan mungkin diresepkan oleh seorang dokter, dokter gigi,
atau pemberi asuhan kesehatan yang memiliki izin praktik dengan wewenang
dari pemerintah. Perintah melalui telepon untuk pengobatan harus
ditandatangani oleh dokter yang menelepon dalam waktu 24 jam. Komponen
dari perintah pengobatan adalah : (1) tanggal dan saat perintah ditulis, (2)
nama obat, (3) dosis obat, (4) rute pemberian, (5) frekuensi pemberian, dan (6)
tanda tangan dokter atau pemberi asuhan kesehatan. Meskipun merupakan
tanggung jawab perawat untuk mengikuti perintah yang tepat, tetapi jika salah
satu komponen tidak ada atau perintah pengobatan tidak lengkap, maka obat tidak
boleh diberikan dan harus segera menghubungi dokter tersebut untuk
mengklarifikasinya ( Kee and Hayes, 1996 ).
Untuk menghindari kesalahan, label obat harus dibaca tiga kali : (1) pada
saat melihat botol atau kemasan obat, (2) sebelum menuang / mengisap obat dan
(3) setelah menuang / mengisap obat. Perawat harus ingat bahwa obat-obat
tertentu mempunyai nama yang bunyinya hampir sama dan ejaannya mirip, misalnya
digoksin dan digitoksin, quinidin dan quinine, Demerol dan dikumarol, dst.
Dosis yang benar adalah dosis yang diberikan untuk klien tertentu. Dalam
kebanyakan kasus, dosis diberikan dalam batas yang direkomendasikan untuk obat
yang bersangkutan. Perawat harus menghitung setiap dosis obat secara akurat,
dengan mempertimbangkan variable berikut : (1) tersedianya obat dan dosis obat
yang diresepkan (diminta), (2) dalam keadaan tertentu, berat badan klien juga
harus dipertimbangkan, misalnya 3 mg/KgBB/hari.
Sebelum menghitung dosis obat, perawat harus mempunyai dasar pengetahuan
mengenai rasio dan proporsi. Jika ragu-ragu, dosis obat harus dihitung kembali
dan diperiksa oleh perawat lain.
Waktu yang benar adalah saat dimana obat yang diresepkan harus diberikan.
Dosis obat harian diberikan pada waktu tertentu dalam sehari, seperti
b.i.d ( dua kali sehari ), t.i.d ( tiga kali sehari ), q.i.d ( empat kali
sehari ), atau q6h ( setiap 6 jam ), sehingga kadar obat dalam plasma dapat dipertahankan.
Jika obat mempunyai waktu paruh (t ½ ) yang panjang, maka obat diberikan sekali
sehari. Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan beberapa kali sehari pada
selang waktu yang tertentu . Beberapa obat diberikan sebelum makan dan yang
lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan ( Kee and Hayes, 1996 ;
Trounce, 1997)
Implikasi dalam keperawatan mencakup :
1.
Berikan obat pada saat
yang khusus. Obat-obat dapat diberikan ½ jam sebelum atau sesudah waktu yang
tertulis dalam resep.
2.
Berikan obat-obat yang
terpengaruh oleh makanan seperti captopril, sebelum makan
3.
Berikan obat-obat,
seperti kalium dan aspirin, yang dapat mengiritasi perut ( mukosa lambung )
bersama-sama dengan makanan.
4.
Tanggung jawab perawat
untuk memeriksa apakah klien telah dijadwalkan untuk pemeriksaan diagnostik,
seperti endoskopi, tes darah puasa, yang merupakan kontraindikasi pemberian
obat.
5.
Periksa tanggal
kadaluarsa. Jika telah melewati tanggalnya, buang atau kembalikan ke apotik (
tergantung peraturan ).
6.
Antibiotika harus
diberikan dalam selang waktu yang sama sepanjang 24 jam ( misalnya setiap 8 jam
bila di resep tertulis t.i.d ) untuk menjaga kadar darah terapeutik.
Rute yang benar perlu untuk absorpsi yang tepat dan memadai. Rute yang
lebih sering dari absorpsi adalah (1) oral ( melalui mulut ): cairan , suspensi
,pil , kaplet , atau kapsul . ; (2) sublingual ( di bawah lidah untuk
absorpsi vena ) ; (3) topikal ( dipakai pada kulit ) ; (4) inhalasi ( semprot
aerosol ) ; (5)instilasi ( pada mata , hidung , telinga , rektum atau vagina )
; dan empat rute parenteral : intradermal , subkutan , intramuskular , dan
intravena.
Implikasi dalam keperawatan termasuk :
a. Nilai kemampuan klien untuk menelan obat sebelum memberikan obat – obat per
oral
b. Pergunakan teknik aseptik sewaktu memberikan obat . Teknik steril
dibutuhkan dalam rute parenteral .
c. Berikan obat- obat pada tempat yang sesuai .
d. Tetaplah bersama klien sampai obat oral telah ditelan.
Dokumentasi yang benar membutuhkan tindakan segera dari seorang perawat
untuk mencatat informasi yang sesuai mengenai obat yang telah diberikan .
Ini meliputi nama obat , dosis , rute , waktu dan tanggal , inisial dan
tanda tangan perawat . Respon klien terhadap pengobatan perlu
di catat untuk beberapa macam obat seperti (1) narkotik – bagaimana
efektifitasnya dalam menghilangkan rasa nyeri – atau (2) analgesik
non-narkotik, (3) sedativa, (4) antiemetik (5) reaksi yang tidak diharapkan
terhadap pengobatan, seperti irigasi gastrointestinal atau tanda – tanda
kepekaan kulit. Penundaan dalam mencatat dapat mengakibatkan lupa untuk
mencatat pengobatan atau perawat lain memberikan obat itu kembali
karena ia berpikir obat itu belum diberikan (Taylor, Lillis and LeMone,
1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
B. Hak – Hak
Klien dalam Pemberian Obat
1.
Hak Klien Mengetahui
Alasan Pemberian Obat
Hak ini adalah prinsip
dari memberikan persetujuan setelah mendapatkan informasi ( Informed concent ) ,
yang berdasarkan pengetahuan individu yang diperlukan untuk membuat suatu
keputusan .
2.
Hak Klien untuk Menolak
Pengobatan
Klien dapat menolak untuk
pemberian suatu pengobatan . Adalah tanggung jawab perawat untuk menentukan ,
jika memungkinkan , alasan penolakan dan mengambil langkah – langkah yang perlu
untuk mengusahakan agar klien mau menerima pengobatan . Jika suatu pengobatan
dtolak , penolakan ini harus segera didokumentasikan. Perawat yang bertanggung
jawab, perawat primer, atau dokter harus diberitahu jika pembatalan
pemberian obat ini dapat membahayakan klien, seperti dalam pemberian insulin.
Tindak lanjut juga diperlukan jika terjadi perubahan pada hasil
pemeriksaan laboratorium , misalnya pada pemberian insulin atau warfarin
( Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, jelaslah bahwa pemberian obat pada klien merupakan fungsi
dasar keperawatan yang membutuhkan ketrampilan teknik dan pertimbangan terhadap
perkembangan klien. Perawat yang memberikan obat-obatan pada klien diharapkan
mempunyai pengetahuan dasar mengenai obat dan prinsip-prinsip dalam pemberian
obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar