Jumat, 23 September 2011

STANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL

            Standar praktik keperawatan  professional merupakan pedoman bagi perawat di Indonesia dalam melaksanakan asuhan keperawatan melalui pendekatan proses keperawatan. Standar praktik tersebut dilaksanakan oleh perawat generalis maupun spesialis di seluruh tatanan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas maupun tatanan pelayanan kesehatan lain di masyarakat (PPNI, 2000).
            Standar praktik keperwatan professional di Indonesia telah dijabarkan oleh PPNI (2000). Standar tersebut mengacu pada tahapan dalam proses keperawatan terdiri dari 5 standar yaitu:

S 1. Pengkajian keperawatan
l  Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat, singkat dan berkesinambungan.

         Kriteria Proses
  1. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, dan mempelajari data penunjang (pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan lab, dan mempelajari catatan klien lainnya.
  2. Sumber data adalah klien, keluarga, atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis dan catatan lain.
  3. Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi:
  1. Status kesehatan klien saat ini
  2. Status kesehatan klien masa lalu
  3. Status fisiologis- psikologis- sosial- spiritual
  4. Respon terhadap terapi
  5. Harapan  terhadap tingkat kesehatan yang optimal
  6. Resiko – resiko tinggi masalah








S 2. Diagnosis Keperawatan
l  Perawat menganalisa data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan
l  Kriteria Proses:
  1. Proses diagnosis terdiri dari analisis, interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
  2. Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari: Masalah (P), Penyebab (E), dan tanda atau gejala (S) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE).
  3. Bekerja sama dengan klien, dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan
  4. Melakukan pengkajian ulang dan merevisi diagnosis berdasarkan data terbaru.

S 3. Perencanaan
l  Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah dan meningkatkan kesehatan klien.
Kriteria Proses :
  1. Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
  2. Bekerjasama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
  3. Perencanaan bersifat individual sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien
  4. Mendokumentasikan rencana keperawatan

S 4. Implementasi
l  Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan
l  Kriteria Proses :
  1. Bekerja sama dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan
  2. Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien
  3. Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan klien.
  4. Melakukan supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan di bawah tanggung jawabnya.
  5. Menjadi koordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan
  6. Menginformasikan kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada
  7. Memberikan pendidikan pada klien dan keluarga mengenai konsep, ketrampilan asuhan diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya
  8. Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon  klien.

S 5. Evaluasi
l  Perawat mengevaluasi kemajuan klien terhadap tindakan dalam pencapaian tujuan dan merevisi data dasar serta perencanaan.
Kriteria Proses
  1. Menyusun perencanaan evaluasi hasil dari intervensi secara komprehensif, tepat waktu dan terus menerus.
  2. Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan ke arah pencapaian tujuan
  3. Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dan klien
  4. Bekerja sama dengan klien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan
  5. Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar